BUMN Dilarang Kerja Sama dengan Investor Asing
“Tidak ada kembali penjualan BUMN dalam bentuk strategic sales,”Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang perusahaan pelat merah untuk bekerja sama dengan investor luar negeri.
Dalam bentuk privatisasi ataupun pembentukan perusahaan patungan (join venture). Hal tersebut disebabkan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dan UU BUMN membatasi keputusan yang diambil korporasi.
“Tidak ada kembali penjualan BUMN dalam bentuk strategic sales,” kata Dahlan Iskan, Menteri BUMN di Jakarta, Minggu (27/10).
Menurutnya, investor luar negeri bisa menjalin kemitraan melalui pembelian saham BUMN yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kendati demikian, negara tetap menguasai kepemilikan saham.
Dahlan yang sebelumnya menjabat Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu justru mengajurkan investor luar negeri untuk menempatkan investasi di Indonesia. Seperti, penempatan dana untuk pembangunan pabrik.
Langkah itu sejalan dengan pertumbuhan perekonomian Tanah Air yang mencapai 5,8% di 2013. Lalu kenaikan pertumbuhan ekonomi tahun 2014 akan mencapai 6%. (Wibowo)
Editor: Asnawi Khaddaf
metrotvnews.com
Sumber http://kickdahlan.wordpress.com/2013/10/28/bumn-dilarang-kerja-sama-dengan-investor-asing/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar