Senin, 04 November 2013

BUMN Dilarang Kerja Sama dengan Investor Asing

“Tidak ada kembali penjualan BUMN dalam bentuk strategic sales,” 
BUMN
Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang perusahaan pelat merah untuk bekerja sama dengan investor luar negeri.
Dalam bentuk privatisasi ataupun pembentukan perusahaan patungan (join venture). Hal tersebut disebabkan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dan UU BUMN membatasi keputusan yang diambil korporasi.
“Tidak ada kembali penjualan BUMN dalam bentuk strategic sales,” kata Dahlan Iskan, Menteri BUMN di Jakarta, Minggu (27/10).
Menurutnya, investor luar negeri bisa menjalin kemitraan melalui pembelian saham BUMN yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kendati demikian, negara tetap menguasai kepemilikan saham.
Dahlan yang sebelumnya menjabat Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu justru mengajurkan investor luar negeri untuk menempatkan investasi di Indonesia. Seperti, penempatan dana untuk pembangunan pabrik.
Langkah itu sejalan dengan pertumbuhan perekonomian Tanah Air yang mencapai 5,8% di 2013. Lalu kenaikan pertumbuhan ekonomi tahun 2014 akan mencapai 6%. (Wibowo)
Editor: Asnawi Khaddaf
metrotvnews.com

Sumber http://kickdahlan.wordpress.com/2013/10/28/bumn-dilarang-kerja-sama-dengan-investor-asing/

31 Perusahaan Pelat Merah Resmi Daftar BUMN Bersih

“Nanti saya akan panggil kenapa enggak daftar, kalau enggak sanggup akan kita pecatlah. Semua BUMN harus daftar dan bersih dari korupsi,”
BUMN bersih
JAKARTA – Setelah roadmap launching ‘BUMN Bersih’ diluncurkan pada September lalu di Kementerian BUMN, kini ada 31 perusahaan pelat merah yang telah resmi mendaftar untuk mengikuti program tersebut.

“BUMN Bersih sampai hari ini sudah ada 31 yang mendaftar. Di antaranya Pertamina, Pelindo II, bank-bank BUMN sudah semua daftar dan banyaklah aku enggak hapal semua,” ujar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan usai mengelar rapat pimpinan (Rapim) BUMN di Kantor Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (24/10).
Bekas Dirut PLN ini yakin sebelum batas akhir pendaftaran, akan banyak direksi BUMN yang mendaftar. “Terakhir kan tanggal 31 Oktober 2013 daftarnya. Nanti satu sampai dua hari ini akan tambah banyak,” terangnya.
Nah bagi BUMN yang pada batas akhir belum juga mendaftar, Dahlan menegaskan Direksi perseroan tersebut harus mengikuti roadmap kementerian yang sudah dipersiapkan secara khusus. “BUMN yang enggak daftar harus wajib melakukan roadmap kementerian yang sudah ditentukan,” papar Dahlan.
Di samping itu Dahlan juga akan memanggil direksi yang bersangkutan untuk menanyakan mengapa pada batas waktu yang ditentukan belum juga mendaftar ‘BUMN Bersih’. Bila masih ngeyel, Ketua FOBI ini tak segan akan memecat direksi yang bersangkutan.
“Nanti saya akan panggil kenapa enggak daftar, kalau enggak sanggup akan kita pecatlah. Semua BUMN harus daftar dan bersih dari korupsi,” pungkasnya. (chi/jpnn)
jpnn.com
***

Dahlan ancam pecat direksi BUMN “tidak bersih”

Jakarta (ANTARA News) – Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan akan memecat direksi perusahaan negara yang tidak ikut program “BUMN Bersih” sebagai aksi antikorupsi.
“Kalau ada BUMN tidak ikut mendaftar dalam program ini, maka direksinya akan dipanggil, kita anggap tidak komitmen membersihkan diri dan lingkungannya dari korupsi, kalau tidak sanggup akan diganti,” kata Dahlan, usai Rapat Kementerian BUMN, di Jakarta, Kamis.
Pada 25 September 2013, Dahlan Iskan meluncurkan roadmap BUMN Bersih yang wajib diikuti oleh seluruh BUMN.
Pada tahap awal, Kementerian BUMN membuka kesempatan bagi Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN untuk mendaftarkan diri paling lambat 31 Oktober 2013.
Setelah mendaftar, tim roadmap BUMN Bersih akan mensurvei jajaran direksi dan anak perusahaan, jajaran satu level di bawah direksi, serta manajer dan jabatan pimpinan lainya dua tingkat di bawah direksi.
Tiga kategori penilaian kepada BUMN yang telah menerapkan program ini, yaitu BUMN Bersih Tingkat I, BUMN Bersih Tingkat II, dan BUMN Bersih Tingkat III.
Menurut Dahlan, sampai dengan saat ini dari 141 BUMN, baru 31 BUMN yang mendaftar ikut program ini.
“Jika memang ada BUMN yang tidak mendaftar dan tidak sanggup menerapkan BUMN, maka direksinya akan kita ganti,” ujar Dahlan.
Ia menjelaskan, sejauh ini sejumlah BUMN yang sudah siap dan telah memberikan program BUMN Bersih antara lain PT Pertamina, PT Pelindo II, PT Telkom, PT Semen Gresik, PT Aneka Tambang, termasuk seluruh Bank-Bank BUMN.
Editor: Aditia Maruli
antaranews.com
***

Baru 31 BUMN yang “Bersih Korupsi”

JAKARTA, KOMPAS.com- Komitmen petinggi badan usaha milik negara (BUMN) untuk memberantas praktik korupsi, tampaknya kembali patut dipertanyakan. Betapa tidak, dari 120 perusahaan “pelat merah” di Indonesia, hanya 31 perusahaan yang mendaftar masuk program “BUMN Bersih”. Hal itu, diungkapkan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Dahlan menegaskan, dari 120 perusahaan BUMN yang ada, masih banyak yang belum mendaftar dalam program “BUMN Bersih”. Padahal, waktu pendaftaran jadi BUMN bersih hanya sampai akhir bulan Oktober.
“BUMN bersih sampai saat ini sudah 31 BUMN yang daftar, batasnya kan sampai 31 oktober, 2 hari ini akan bertambah,” ujar Dahlan Iskan, Kamis (24/10/2013).
Dahlan akhirnya mengancam, kalau ada beberapa perusahaan BUMN yang tidak ingin ikut program BUMN bersih, maka jajaran direksi akan dirombak. Hal itu, sesuai dengan program pemerintah dalam menjalankan kinerjanya.
“Kita panggil kenapa tidak ikut BUMN bersih ini, kalau tidak mau direksinya dirubah, karena ini harus, diberlakukan roadmap, dan dia harus melakukan roadmap dari kementerian,” ungkap Dahlan
Sebelumnya diberitakan, Kementerian BUMN memiliki program BUMN Bersih. Program tersebut, bersinergi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung.
Hal tersebut, ditempuh guna menciptakan lingkungan yang ‘Bersih’ di seluruh perusahaan BUMN. Namun, dirinya menyebutkan akan mengganti direksi perusahaan BUMN yang berniat untuk tidak mengikutsertakan kegiatan BUMN Bersih. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
kompas.com

Sumber http://kickdahlan.wordpress.com/2013/10/24/31-perusahaan-pelat-merah-resmi-daftar-bumn-bersih/

Rabu, 16 Oktober 2013

Lebih Dekat Dengan Kantor POS, Melalui Management Trainee Program




Pada tanggal 01 Juni 2013 Management Trainee Intake S1 melakukan Observasi Terstruktur (OT) di Kantor Pos Bandung. Kantor Pos Bandung terletak di Jl. Asia Afrika No. 49 Bandung. Didirikan tahun 1863, dan membawahi 57 KPC. Terdiri dari 30 kecamatan dan 151 kelurahan, memiliki 378 pegawai diantaranya 117 tenaga kerja outsourcing. OT minggu ini dilaksanakan agar siswa mengamati dan lebih memahami tentang Pos Internasional dan Bisnis Ritel.

A.      POS INTERNASIONAL
Pada Kantor Pos Bandung hanya terdapat proses Collecting.  Jenis produk yang ditawarkan antara lain : EMS, Surat Pos dan Paket.
 



















































































































































































































































































































































































































































































































Keterangan gambar bagan alur :
        1.       Pada saat customer datang membawa barang maka ditanyakan apa isi barang tersebut.
        2.       Jika barang tersebut terlarang ataupun termsuk barang dibatasi, sebelum dikirim perlu disertakan dokumen tambahan, misalnya surat izin.
        3.       Customer mengisi form EMS-5 sedangkan petugas loket menimbang barang tersebut.
        4.       Seluruh data, alamat pengirim dan penerima, ukuran kiriman, nomor handphone pengirim, keterangan isi barang, nilai     jaminan ganti rugi, dimasukkan dalam aplikasi I-POS (entri data pada aplikasi I-POS)
        5.       Setelah entry data maka aplikasi akan otomatis memberikan tarif kiriman.
        6.       Customer membayar dan mengambil resi kiriman.
       7.       Resi kemudian dikumpulkan untuk diserahkan kepada petugas manifest.
       8.       Dari petugas manifest kemudian diserhakan ke puri untuk disortir kasar.
       9.       Setelah penyrotiran lagsung diangkut ke MPC Bandung untuk melalui proses P-T-D.
      10.    Saat penutupan loket, petugas loket membuat neraca loket kemudian diserahkan ke manager pelayanan, untuk dilakukan pemerikasaan segitiga.

Adapun barang-barang yang tidak diperbolehkan dikirim melalui udara dapat digambarkan sebagai berikut :



B.      Bisnis Ritel
1. Jenis-jenis produk yang tersedia di loket kantor pos khusus produk bisnis ritel yaitu :
a)    Macam-macam produk filatelli, untuk filatelli bisa diperoleh di outlet filatelli Kantor POS Bandung  :
1. SHP (Sampul Hari Pertama)
2. Kartu POS
3. Perangko
4. Souvenir Sheet
5. Mini Sheet
6. Kemasan Hobi
7. Sampul Peringatan
8. Perangko Prisma
9. Maximum Card
b)    Macam-macam perangko, untuk perangko bisa diperoleh di outlet perangko Kantor POS Bandung :
1. Defenitif, perangko yang dijual yang dicetak bisa berulang kali
2. Non Defenitif, perangko yang hanya sekali bisa dicetak
c) Macam-macam materai, untuk materai bisa diperoleh di loket 8 Kantor POS Bandung :
      1. Materai 3000
      2. Materai 6000
2.   a). Alur proses penerimaan
             Dalam proses ini penerimaan dilakukan oleh Manajer Keuangan yang berfungsi sebagai penanggung jawab serta pengelola Benda POS dan Materai (BPM). Untuk Benda POS dan Materai yang diterima dari kantor POS Pusat maupun kantor Pos lainnya akan dibukukan atau dicatat dalam G-15 (buku rekapan dari persediaan dan penjualan ritel), sedangkan penerimaan di bagian loket dianggap sebagai panjar kerja loket.
      b). Pertanggungan
             Pertanggungan Benda POS dan Materai (BPM) akan dicatat dan dibuatkan neraca loket, yang akan dilaporkan ke bagian keuangan untuk dientry data penjualan pada hari itu dengan menunjukkan neraca loket dan G-15 untuk dibandingkan setelah itu diinput di SIM Ritel untuk hasil penjualan perhari. Untuk laporan bulanan akan divalidasi oleh pihak akuntansi dengan cara mencocokan antara data yang ada pada sistem dengan data fisik.
             c). Penjualan
             Setiap hasil penjualan dicocokkan dengan G-15 untuk diinputkan ke SIM Ritel, dengan cara mencari nama barang/kode barang lalu dikurangi jumlah barang yang ada lalu proses. Kegiatan penjualan diloket dilakukan oleh loket khusus BPM yang dimulai dari pukul 07.00 – 19.00 WIB.
Di kantor pusat Bandung sendiri ada 21 loket, dengan pengaturan loket sebagai berikut :
1.    Loket 1                      : diperuntukkan untuk nasabah Bank Mandiri Syariah, seperti yang
diketahui  Bank   Mandiri dan PT POS INDONESIA memiliki hubungan kerja sama
2.    Loket 2 - 5                                : diperuntukan untuk melayani pelanggan khusus pensiunan
3.    Loket 6 – 9               : diperuntukan untuk pembayaran pajak
4.    Loket 10 – 13           : diperuntukan untuk penyaluran dana
5.    Loket 14 – 21           : loket terpadu, yang melayani jasa kurir dari PT POS INDONESIA dan Non SOPP

Dengan demikian, layanan di loket terdiri dari layanan Bank Mandiri Syariah, pembayaran pensiunan, pembayaran pajak, penyaluran dana, dan layanan lini produk jasa kurir sesuai KD 38/0412 misalnya POS EXPRESS, SKH, EMS dan lainnya.
Kantor Pos Bandung juga mengelola bisnis ritel dan yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap proses penerimaan, panjar titipan, penjualan adalah bagian keuangan sendiri. Proses penerimaan benda-benda ritel sendiri dapat berasal dari kantor pos pusat dan kantor pos cabang. Sedangkan panjar titipan merupakan perpanjangan tangan dari bendaharawan, yang diserahkan sepenuhnya kepada setiap loket untuk dijual ke para customer. Besar panjar yang diberikan kepada masing-masing loket, tergantung besarnya kebutuhan dan hasil-hasil penjualan sebelumnya.
Seluruh aktifitas penjualan dicatat dalam G15 dan secara komputerisasi dimasukan dalam aplikasi SIMRITEL. Hasil penjualan ini dilaporkan perhari dan dilakukan rekapitulasi secara bulanan dengan mencocokan G15, SIMRITEL, dan kondidi fisik produk ritel sendiri yang masih tersisa. Hasil penjualan akan dimiliki sepenuhnya bagi kantor pos khusus untuk produk berjenis perangko. Sedangkan untuk bisnis materai dan konsinyasi, kas yang masuk ke kantor pos adalah berupa komisi dari Dirjen Pajak dan Pihak ketiga yang bertalian dengan kantor pos sendiri.
SIMRITEL sendiri merupakan aplikasi yang telah terintegrasi di seluruh kantor pos, sehingga memudahkan dalam proses penerimaan dan permintaan barang. Misalnya, jika salah satu kantor pos kekurangan perangko, maka pemenuhan itu bisa dilakukan dengan melengkapi form pada menu permintaan di aplikasi SIMRITEL. Dalam menu permintaan tersebut, kantor pos yang mengajukan permintaan wajib mencantumkan apa dan berapa banyak item yang dibutuhkan kepada kantor pos tujuan. Setelah itu, sistem secara otomatis akan mengirim ke kantor pos yang dituju untuk meminta persetujuan.


 Sampul Peringatan


Kartu POS

Filateli